Kasus guru SMP yang rudapaksa dan cabuli siswinya sendiri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berhasil terungkap. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 33 tahun berinisial AM. Jumlah korban yang sementara sudah teridentifikasi mencapai 45 orang dengan rincian 10 dirudapaksa dan 35 lainnya dicabuli oleh pelaku.
Pelaku melakukan aksinya di lingkungan sekolah termasuk di dalam kelas. Sementara modus pelaku dengan pura pura melakukan tes kejujuran saat pemilihan anggota OSIS. Dirangkum dari , kasus ini mulai terungkap saat AM ditangkap oleh Polres Batang pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Guru yang mengajar mata pelajaran agama ini diciduk setelah dilaporkan sejumlah siswanya. Mereka mengaku telah dilecehkan oleh AM. AM di hadapan polisi membenarkan dirinya telah rudapaksa dan cabuli sekitar 20 siswinya.
Pengakuan ini diperkuat dengan hasil visum korban yang menunjukkan adanya pelecehan seksual. Setelah ditangkap, AM langsung menjalani penahanan. Sementara Polres Batang terus melakukan pendalaman kasus. Pada perkembangannya kasus ini, Polres Batang dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk membongkar kebejatan AM.
Polda Jateng lantas menggelar rekonstruksi di sekolah tempat AM mengajar pada Kamis (1/9/2022) lalu. Hasilnya sebuah fakta terungkap, pelaku melakukan semua aksi bejatnya di dalam lingkungan sekolah. Seperti di ruang OSIS, ruang kelas di lantai dua dan mushola sekolah.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, ada barang bukti yang turut diamankan. Antara lain kursi kayu, matras, hingga formulir pendaftaran anggota OSIS. "Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan ini baru progres awal dengan melaksanakan rekontruksi awal kepada pelaku," ucap Djuhandani saat di lokasi TKP, dikutip dari .
Djuhandani menjelaskan, jumlah korban hingga saat ini sudah diketahui berjumlah 45 orang. Ada 10 dirudapaksa dan sisanya dicabuli oleh AM. "Semua korban adalah muridnya," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022).
Disebutkan, AM telah beraksi pada bulan Juni hingga Agustus 2022. Para korban berasal dari kelas 7,8, dan 9. Sementara modusnya dengan pura pura melakukan tes kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.
Hal itu bisa dilakukan AM karena dirinya diberi tugas menjadi pembina OSIS. "Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ucap Djuhandani, dikutip dari Kompas.com. Kini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangkakan melanggar Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 20 tahun penjara. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi membeberkan kondisi korban yang sudah membaik.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena para siswi mendapatkan trauma healing "(Trauma hiling) Bisa mulai membuat anak bangkit kembali penuh semangat," ucapnya dikutip dari Instagram . Kak Seto menambahkan, saat dirinya bertemu 15 korban, mereka seolah olah tidak pernah terjadi aksi pelecehan.
Kondisi ini merupakan buah hasil trauma healing yang dilakukan secara cepat dan terpadu oleh instansi terkait. "Mudah mudahan anak anak segera bangkit kembali. Dan mudah mudahan ini peristiwa pertama dan terakhir," tandas Kak Seto.