Ayah Brigadir Yosua alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengucapkan terima kasih kepada presiden, Kapolri dan juga Menkumham yang terus mendorong pengungkapan peristiwa tewasnya sang putra. "Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Jokowi, Bapak Listyo Sigit, Mahfud MD karena pemakaman telah terlaksana secara kedinasan dan telah terlaksana autopsi ulang," ucap Samuel di Jambi, Kamis (28/7/2022). Dikatakannya, pihak keluarga memang menginginkan autopsi ulang dan pemakaman secara dinas.
"Autopsi ulang Brigadir Yosua dan pemakaman dilakukan secara kedinasan, Rabu (27/7/2022) kemarin sesuai dengan harapan pihak keluarga," katanya. Terkait hasil autopsi, Samuel menyerahkan semuanya kepada tim forensik dan berharap bekerja secara independen. Apapun hasilnya nanti ia berharap hasil yang terbaik dan dapat membuka kasus ini seterang terangnya.
Diketahui bahwa Presiden Jokowi beberapa waktu lalu memerintahkan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, jangan ada yang ditutup tutupi dan transparan. Pengacara keluargaBrigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutpemakamandengan cara kedinasan tersebut membuat sedikit luka orang tua almarhum meredam. "Kemudian juga untuk mengobati hati orang tuanya, dimana orang tua kan kemarin hari terakhir mereka melihat jasadnya, dan dia kepengen orang tua itu supaya anaknya dikuburkan secara kedinasan maka akhirnya dikabulkan," ujar Kamaruddin, Kamis (28/7/2022).
Kamaruddin mengungkapkan upacara itu sedikit menghibur orang tua almarhum Brigadir J. Meski ditinggalkan untuk selamanya namun orang tuanya tetap bangga kepada anak keduanya itu. "Setidaknya kan itu menghibur karena klien saya ini kan bangga sekali, dua anaknya masuk polisi."
"Yang pertama kan PNS, kedua polisi, ketiga sarjana kesehatan, keempat polisi lagi." "Artinya ini contoh teladan bukan orang kaya, hidupnya cuma di gubuk kecil di sekolah, patut kita apresiasi," ungkapnya. Sebelumnya, polisi telah selesai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (27/7/2022) sore.
Sekira 15.43 WIB, ambulans yang membawa peti mati jenazahBrigadir Jdatang ke areapemakaman. Tidak lama dari itu, peti jenazah Brigadir J yang sudah dibalut dengan bendera merah putih dikeluarkan dari ambulans. Terlihat juga ada karangan bunga dan fotoBrigadir Jyang mengiringi jenazah kepemakaman.
Setelah itu, suara tembakan dari delapan laras panjang yang dipegang anggota polisi yang mengelilingi makam terdengar saat peti mati diturunkan ke liang lahat. Untuk informasi,Brigadir Jtewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Kepolisian RI merespons jenazahBrigadir Nofriansyah Yosua HutabarataliasBrigadir Jdimakamkan secara kedinasan seusai autopsi ulang di areapemakamandi kawasanSungai Bahar,Muaro Jambi, Jambi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazahBrigadir Jdimakamkan secara kedinasan. Yang jelas, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut. "Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua. "Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," pungkasnya. Pihak istri Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazahBrigadir Nofriansyah Yosua HutabarataliasBrigadir Jkembali dimakamkan.
Arman menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Adapun pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi: "Upacarapemakamanjenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"
Menurut Arman,Brigadir Jdiduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela," jelasnya. "Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.(*)